PANGKEP — UPT SDN 58 Barubaru Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Anti Gratifikasi yang berlangsung di ruang rapat sekolah, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sekolah dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik baru yang transparan, jujur, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT SDN 58 Barubaru Utara, Hj. Wahidah, S.Pd., M.Pd. Turut hadir dalam kegiatan itu Pengawas Sekolah Syahid, S.Pd., M.Pd, para guru, tenaga pendidik, serta unsur komite sekolah.

Dalam sambutannya, Hj. Wahidah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

“Sekolah harus menjadi contoh dalam membangun budaya integritas. Karena itu, seluruh proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai aturan dan bebas dari segala bentuk gratifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh tenaga pendidik untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan pendidikan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Sementara itu, Pengawas Sekolah Syahid, S.Pd., M.Pd menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terkait aturan SPMB agar tidak terjadi pelanggaran maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Transparansi dalam penerimaan siswa baru sangat penting untuk menjaga citra sekolah dan dunia pendidikan. Gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan karena dapat merusak integritas lembaga pendidikan,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga sekolah dan masyarakat semakin memahami mekanisme SPMB serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, jujur, dan akuntabel. (Red)