MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) resmi melakukan pemusnahan arsip kurun waktu tahun 2007 hingga 2013.

Agenda penting ini dilaksanakan bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Putraduta BuanaSentosa, bertempat di fasilitas perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Jl. Kima 19 Blok EE No. 2A, Daya, Makassar, pada Rabu (24/12/2025).

Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penataan administrasi dan tata kelola aset daerah agar lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan regulasi kearsipan yang berlaku.

Kegiatan ini mendapatkan atensi langsung dari jajaran pimpinan daerah Kabupaten Pangkep. Hadir dalam lokasi pemusnahan, Hj. Suriani, SE. (Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep), Drs.Bachtiar M.Si,. CGCAE (Inspektur Daerah), Asri, S.Sos., M.Si. (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah), Muhiddin R, S.Hut., MM. (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan).

Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan bahwa proses pemusnahan arsip dilakukan melalui prosedur yang legal dan transparan, sesuai dengan jadwal retensi arsip yang telah ditentukan.

Dalam sambutannya, Makmur Mansur, selaku Branch Manager PT Putraduta BuanaSentosa, memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan standar tinggi. Ia menegaskan bahwa perusahaan mereka merupakan mitra profesional yang telah memiliki legalitas lengkap.

“Perusahaan kami sudah bersertifikasi untuk melakukan pengelolaan dan pemusnahan dokumen. Kami menjamin bahwa seluruh proses dilakukan secara aman dan rahasia, sehingga data-data daerah yang sudah tidak berlaku tetap terlindungi privasinya hingga tahap akhir pemusnahan,” jelas Makmur Mansur.

Pemusnahan arsip tahun 2007-2013 ini diharapkan dapat mengurangi beban ruang penyimpanan dokumen di kantor Pemkab Pangkep serta memudahkan pencarian arsip aktif lainnya.

Sinergi antara BKAD dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pangkep dalam agenda ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas tata kelola dokumen negara

Kegiatan diakhiri dengan peninjauan proses pemusnahan secara langsung oleh Sekretaris Daerah beserta rombongan untuk memastikan seluruh dokumen telah dihancurkan sesuai protokol teknis yang disepakati. (Red)